Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
