Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan:
a. instansi pusat;
b. instansi pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pihak terkait lainnya.
Your Correction
