Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik dan masyarakat.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Your Correction
