Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. Hak Akses;
f. partisipasi dan kerja sama;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
Your Correction
