Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menyatukan Data demi mewujudkan prinsip Satu Data INDONESIA dan diseminasi secara elektronik dalam satu Portal Data.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
8. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
12. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
13. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
14. Data Pariwisata adalah Data tentang Pariwisata yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik atau mengambil suatu keputusan/ kebijakan di bidang pariwisata.
15. Data Ekonomi Kreatif adalah Data tentang Ekonomi Kreatif yang terdokumentasikan dengan modifikasi terstruktur sebagai bahan untuk menarik atau
mengambil suatu keputusan/kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
16. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data.
17. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
18. Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah wadah komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
19. Walidata adalah unit kerja yang melaksanakan pengelolaan Data dan informasi.
20. Produsen Data adalah unit kerja, unit pelaksana teknis dan badan pelaksana otorita pada Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
22. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah media bagi-pakai Data di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
25. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
