Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :