Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja BPU-Ekraf ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction