Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPU-Ekraf dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction