Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPU-Ekraf merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction