Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPU-Ekraf terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. kelompok jabatan fungsional; dan c. jabatan pelaksana (2) Struktur organisasi BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction