Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Hasil perundingan rancangan Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) berupa rancangan final Naskah Kerja Sama Luar Negeri.
(2) Rancangan final Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mendapatkan paraf deputi yang menangani bidang hubungan antarlembaga, dan direktur yang menangani bidang hubungan antarlembaga.
Your Correction
