Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Perumusan naskah Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh unit organisasi yang menangani hubungan antarlembaga.
(2) Perumusan naskah Kerja Sama luar negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan paling sedikit:
a. sekretariat deputi;
b. biro yang menangani urusan hukum;
c. unit organisasi terkait;
d. kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
e. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait.
(3) Hasil perumusan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rancangan naskah Kerja Sama Luar Negeri.
Your Correction
