Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga.
(2) Penjajakan Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis substansi yang akan dikerjasamakan.
(3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang menangani bidang hubungan antarlembaga melibatkan paling sedikit:
a. sekretariat deputi;
b. unit organisasi terkait;
c. kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
d. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan/atau organisasi/badan internasional yang terkait.
Your Correction
