Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris dan dapat ditambahkan dengan bahasa nasional pihak asing yang melakukan Kerja Sama sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
Your Correction