Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Tahapan penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a. penjajakan;
b. perumusan naskah;
c. pembahasan; dan
d. penandatanganan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan Kerja Sama Luar Negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional sebagaimana di maksud pada ayat (1).
Your Correction
