Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional; dan b. Kerja Sama Luar Negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional. (2) Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur perjanjian internasional
Your Correction