Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional; dan
b. Kerja Sama Luar Negeri yang bukan merupakan perjanjian internasional.
(2) Kerja Sama Luar Negeri yang merupakan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur perjanjian internasional
Your Correction
