Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan terhadap rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri oleh pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama. (2) Pejabat yang berwenang menandatangani rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis, ditandatangani oleh: 1. Menteri; 2. Sekretaris Kementerian, deputi, atau inspektur utama; 3. direktur unit pelaksana teknis; atau 4. direktur utama Badan Pelaksana Otorita. b. perjanjian kerja sama atau nama lain yang sejenis, ditandatangani oleh: 1. Menteri; 2. Sekretaris Kementerian, deputi, atau inspektur utama; 3. Pejabat pimpinan tinggi pratama; 4. Direktur unit pelaksana teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh direktur unit pelaksana teknis; atau 5. Direktur utama Badan Pelaksana Otorita atau pejabat yang ditunjuk oleh direktur utama Badan Pelaksana Otorita. (3) Penandatanganan rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemrakarsa. (4) Penandatangan rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan kesetaraan pejabat penandatangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction