Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Hasil pembahasan rancangan Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri.
(2) Rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mendapatkan paraf dari:
a. kepala biro yang menangani hukum, deputi dan direktur yang menangani bidang hubungan antarlembaga, dan Pemrakarsa, untuk rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian, atau inspektur utama;
b. sekretaris deputi, untuk rancangan final Naskah Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh deputi atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. kepala bagian atau kepala subbagian yang menangani kerja sama untuk rancangan final Naskah
Kerja Sama Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pimpinan unit pelaksana teknis; dan
d. direktur keuangan, umum, dan komunikasi publik, untuk rancangan final Naskah Kerja Sama dalam negeri yang ditandatangani oleh pimpinan badan pelaksana otorita.
Your Correction
