Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Penjajakan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis substansi yang akan dikerjasamakan. (3) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat melibatkan unit organisasi terkait, unit organisasi pembinanya masing-masing, dan Mitra Kerja Sama.
Your Correction