Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
Penyusunan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. penjajakan;
b. perumusan naskah;
c. pembahasan; dan
d. penandatanganan.
Your Correction
