Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berisi persetujuan Para Pihak untuk melakukan Kerja Sama yang bersifat umum.
(2) Kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian Kerja Sama atau bentuk dokumen lainnya.
(3) Bentuk kesepahaman bersama atau nama lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
