Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
Adendum Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Kesepahaman Bersama ini akan diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
Your Correction
