Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
Ketentuan Lain-lain
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menurut Hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) Kesepahaman Bersama ini tidak bersifat eksklusif untuk PARA PIHAK, oleh karena itu masing-masing PIHAK dapat menjalin kerja sama yang serupa dengan instansi/pemerintah/industri/pihak lainnya tanpa persetujuan PIHAK lainnya.
(3) PARA PIHAK sepakat Kesepahaman Bersama ini tidak mengikat, dan tidak menimbulkan akibat hukum apapun bagi PARA PIHAK.
Your Correction
