Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Kesepahaman Bersama ini dapat diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepahaman Bersama ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditandatangani, dan dilaksanakan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi pada unit organisasi masing- masing PIHAK.
Your Correction
