Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 290), dan b. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri Bidang Ekonomi Kreatif di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction