Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
(2) Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Mitra Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
1. lembaga negara;
2. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
3. pemerintah daerah;
4. badan hukum INDONESIA;
5. badan usaha domestik;
6. organisasi kemasyarakatan;
7. kelompok masyarakat; dan/atau
8. perorangan warga negara INDONESIA.
b. Mitra Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
1. pemerintah asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA;
2. organisasi/badan internasional;
3. badan/lembaga negara asing;
4. lembaga nonpemerintah/lembaga swadaya masyarakat asing;
5. badan hukum asing; dan/atau
6. badan usaha swasta asing.
(3) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 tidak termasuk organisasi partai politik.
Your Correction
