Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) diberikan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu pada periode terdekat sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing. (2a) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus tahapan penilaian Portofolio dan telah naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan surat Rekomendasi yang sesuai dengan pangkat terakhirnya oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing diberikan angka kredit kumulatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 1 (satu) kali selama masa Penyesuaian/ Inpassing. 5. Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1132) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction