Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ADYATAMA KEPARIWISATAAN DAN EKONOMI KREATIF MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (2) terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan yang telah dilegalisir; b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisir; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. salinan sasaran kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; f. salinan surat keputusan penempatan terakhir yang telah dilegalisir; g. salinan surat keputusan pencantuman gelar apabila gelar belum dicantumkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; h. daftar simak terkait berkas persyaratan yang ditandatangani dan telah dilengkapi meterai; i. daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dan yang bersangkutan; j. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Adyatama yang diketahui oleh atasan langsung; k. surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman pidana dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; l. surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit kerja dimana PNS yang bersangkutan ditempatkan; dan m. Portofolio mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan mengenai format berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf l tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai format Formulir dan tata cara pengisian Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction