Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas Retensi Aktif dan Retensi Inaktif. (2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan Unit Pengolah; dan b. Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan Unit Kearsipan I, Unit Kearsipan II, dan Unit Kearsipan III (3) Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak berubah lagi. (4) Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sejak Retensi Aktif berakhir dan Arsip dipindahkan ke unit kearsipan.
Your Correction