Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Current Text
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa Arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi Arsip yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
