Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG HOTEL
Current Text
KKNI Bidang Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam:
a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
d. pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.
Your Correction
