Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG HOTEL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang KKNI Bidang Hotel terdiri atas: a. KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office; b. KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang housekeeping; c. KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage service; dan d. KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production. (2) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang front office sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberlakukan pada usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata. (3) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang Housekeeping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diberlakukan pada usaha penyediaan akomodasi selain Hotel, yaitu vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata. (4) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food and beverage service sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum. (5) KKNI jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk subbidang food production, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberlakukan pada restoran di luar Hotel yaitu usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, yaitu restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum. (6) Ketentuan mengenai jenjang Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction