Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai: a. mencapai batas usia pensiun; b. meninggal dunia; c. cuti di luar tanggungan negara; d. masa persiapan pensiun; atau e. diberhentikan sementara sebagai PNS. (2) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction