Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian akibat promosi, rotasi, atau mutasi dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terbarunya.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada periode penghitungan tunjangan kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
Your Correction
