Correct Article 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
Pegawai yang mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja akibat hukuman disiplin, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
