Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi selain Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjang jabatannya; b. dalam hal tunjangan profesi yang diterima lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan adalah: 1) tunjangan profesi pada jenjang jabatannya; dan 2) selisih tunjangan profesi pada jenjang jabatannya dengan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya; c. dalam hal tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayarkan, Tunjangan Kinerja yang diterima adalah selisih besaran Tunjangan Kinerja dikurangi dengan besaran tunjangan profesi. (3) Tunjangan Kinerja bagi dosen yang belum mendapatkan sertifikasi dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibayarkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dosen. (5) Dalam hal Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
Your Correction