Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) PNS dapat melaksanakan cuti karena alasan penting paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan 2) 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen kehadiran.
Your Correction
