Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan
b. persalinan anak keempat dan seterusnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) periode pertama perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 60% (enam puluh persen);
2) periode kedua perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3) periode ketiga perhitungan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen).
Your Correction
