Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap sampai dengan 14 (empat belas) hari secara berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kehadiran sebesar 1% (satu persen) setiap harinya terhitung mulai hari ke-15 (lima belas) dan maksimal sampai hari ke-30 (tiga puluh).
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap akibat keadaan kahar yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction
