Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter melalui aplikasi SIMPEG paling lambat tanggal 18 (delapan belas) periode berjalan. (2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) hari kerja. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari kerja dapat mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction