Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter melalui aplikasi SIMPEG paling lambat tanggal 18 (delapan belas) periode berjalan.
(2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) hari kerja.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari kerja dapat mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
