Correct Article 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
Pegawai yang mengajukan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib menyampaikan pengajuan melalui aplikasi SIMPEG.
Your Correction
