Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai dikecualikan dari pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal yang bersangkutan menyampaikan: a. surat tugas; b. surat cuti; atau c. surat keterangan sakit dari dokter.
Your Correction