Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
Pegawai dikecualikan dari pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal yang bersangkutan menyampaikan:
a. surat tugas;
b. surat cuti; atau
c. surat keterangan sakit dari dokter.
Your Correction
