Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja paling lama 60 (enam puluh) menit dari ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dalam hal Pegawai melakukan penggantian jam kerja pada hari yang sama.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja melebihi 60 (enam puluh) menit dari ketentuan jam kerja atau pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
