Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 5 (lima) hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut: a. hari Senin-Kamis : pukul 07.30 – 16.00, waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00; dan b. hari Jum’at : pukul 07.30 – 16.30, waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00. (3) Dalam hal Pegawai menjalani pendidikan dan/atau pelatihan, hari dan jam kerja Pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan. (4) Untuk bulan Ramadhan, jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh pemerintah.
Your Correction