Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 5 (lima) hari kerja, yakni mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam, yang ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin-Kamis : pukul 07.30 – 16.00,
waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00; dan
b. hari Jum’at
: pukul 07.30 – 16.30,
waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00.
(3) Dalam hal Pegawai menjalani pendidikan dan/atau pelatihan, hari dan jam kerja Pegawai tersebut disesuaikan dengan hari dan jam tempat pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) Untuk bulan Ramadhan, jumlah jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan lain sesuai penetapan jam kerja oleh pemerintah.
Your Correction
