Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Current Text
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja dengan mencatatkan kehadiran pada aplikasi SIMPEG.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. Pegawai belum terdaftar dalam sistem aplikasi SIMPEG; dan/atau
b. terjadi keadaan kahar.
Your Correction
