Article 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 4 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.