PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Bali memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Bali.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang nonakademik.
(3) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
1. persyaratan akademik yang akan digunakan;
2. kurikulum program studi;
3. proses pembelajaran;
4. penilaian hasil belajar;
5. persyaratan kelulusan;
6. yudisium; dan
7. wisuda.
b. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
1. rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan
2. sistem penjaminan mutu internal.
b. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
1. membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan
2. sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
1. kegiatan kemahasiswaan kokurikuler;
2. organisasi kemahasiswaan; dan
3. pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
d. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
1. penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
2. penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia;
e. penetapan norma dan kebijakan operasional terkait dengan penggunaan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Otonomi pengelolaan Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
(1) Poltekpar Bali menyelenggarakan program pendidikan diploma dan magister terapan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Bali menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Bali dapat menyelenggarakan semester antara.
(2) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan:
a. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
b. beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester;
c. sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
(3) Apabila semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester antara dan ujian akhir semester antara.
(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Bali menggunakan Sistem Kredit Semester.
(2) Sistem Kredit Semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Sistem Kredit Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pendidikan Vokasi di Poltekpar Bali diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau berdasarkan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan/atau
c. ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui keaktifan dalam pembelajaran di kelas.
(1) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Rencana Pembelajaran Semester.
(2) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan dari hasil ujian dan/atau pelaksanaan tugas dan pengamatan.
(3) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0 atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(4) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester.
(5) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir, serta telah menyelesaikan kewajiban akademik dan kewajiban administrasi.
(2) Ketentuan mengenai karya tulis ilmiah dan/atau tugas/proyek akhir yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi diadakan upacara wisuda yang diawali dengan yudisium yang diselenggarakan oleh Jurusan.
(2) Upacara wisuda dan yudisium dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda dan yudisium diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Bali menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa
pengantar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Bali diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Bali telah lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Bali.
(3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Poltekpar Bali dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Poltekpar Bali.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Bali apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Bali melaksanakan kegiatan penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penyelenggaraan penelitian dasar dan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penelitian dilakukan dengan melibatkan dosen, mahasiswa dan pihak lain di lingkungan Poltekpar Bali.
(5) Hasil penelitian disebarluaskan melalui:
a. seminar;
b. publikasi; atau
c. desiminasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian dasar dan terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.
(1) Poltekpar Bali menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah- masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Poltekpar Bali menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
bagi kepentingan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian dan/atau analisis kebutuhan;
c. dilaksanakan intra, lintas, dan/atau multi-sektor bidang kepariwisataan;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan pihak lain;
dan
e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian dan pengembangan materi pembelajaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelanggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpar Bali memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Bali.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
seni.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekpar Bali.
(3) Pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(4) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dan praktisi untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan mimbar akademik merupakan wadah dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku bagi dosen yang memiliki otoritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Otonomi keilmuan merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman untuk mengembangankan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Bali dan Sivitas Akademika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma dan magister terapan, Poltekpar Bali memberikan ijazah berdasarkan Keputusan Direktur dengan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mendapatkan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lulusan Poltekpar Bali berhak mendapatkan Transkrip, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, dan Sertifikat Kompetensi.
(3) Direktur berwenang mencabut Ijazah lulusan Poltekpar Bali, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekpar Bali;
b. kecurangan akademik; dan/atau
c. plagiarisme.
(4) Pencabutan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Poltekpar Bali dapat memberikan penghargaan di bidang akademik dan nonakademik.
(1) Penghargaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan kepada dosen dan mahasiswa berprestasi.
(2) Penghargaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diberikan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa di bidang kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.