Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG di lingkungan Kementerian wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan b. memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor Gratifikasi. (3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction