Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan dari UPG di lingkungan Kementerian. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG di lingkungan Kementerian dalam hal pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG di lingkungan Kementerian.
Your Correction