Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi terdiri atas:
a. laporan tengah tahunan dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan; dan
b. laporan tahunan dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh UPG di lingkungan Kementerian;
(3) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) menyampaikan laporan kepada Menteri;
(4) UPG Unit Pelaksana Teknis dan UPG Badan Pelaksana Otorita Pariwisata sebagaiman dimaksud pada pasal 6 ayat (1) menyampaikan laporan kepada UPG Koordinator melalui pimpinannya masing-masing;
(5) Laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
